Penyebaran Flora Fauna

Blog ini Di-link Dari Sini Web Blog ini Di-link Dari Sini Web Loading... Minggu, 16 Januari 2011 Peta Taman Nasional di Indonesia Sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari bagi kesejahteraan umat manusia baik masa kini maupun masa yang akan datang. Saat ini telah ditetapkan sebanyak 50 lokasi Taman Nasional yang tersebar di wilayah Indonesia yang masing-masing mempunyai ciri khas tersendiri. Lokasi tersebut yaitu Di Pulau Sumatera (11), Pulau Jawa (12), Pulau Bali dan Nusa Tenggara (6), Pulau Kalimantan (8), Pulau Sulawesi (8), dan di Pulau Maluku dan Papua (5), diantaranya ditetapkan sebagai Cagar Biosfer (6), sebagai World Heritage Sites (6), dan ditetapkan sebagai Ramsar Sites (2). Sebelum dilanjutkan pada tulisan atau bacaan selanjutnya perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai batasan dan pengertian dari sebagian peristilahan dalam tulisan ini. Batasan dan Pengertian Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (pasal 1 butir 14 UU No. 5 Tahun 1990). Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 1 butir 13 UU No. 5 Tahun 1990). Cagar Biosfor adalah kawasan ekosistem darat dan pesisir laut yang diakui keberadaannya ditingkat internasional sebagai sarana untuk. melaksanakan Konvensi Keanekaragaman Hayati. Keberadaan areal tersebut diakui oleh program MAB (Man and the Biosphere) UNESCO untuk mempromosikan keseimbangan antara kegiatan manusia dan alam. Uraian lebih mengenai Cagar Biosfir dapat dilihat di sini. World Heritage Sites atau Situs Warisan Dunia adalah suatu tempat atau budaya atau benda yang berarti yang telah dinominasikan untuk program Warisan Dunia Internasional dan dikelola UNESCO World Heritage Committee. Program ini bertujuan untuk mengkatalogkan, menamakan, dan melestarikan tempat-tempat yang sangat penting agar menjadi warisan manusia dunia. Tempat-tempat yang didaftarkan dapat memperoleh dana dari Dana Warisan Dunia di bawah syarat-syarat tertentu. Ramsar Sites, yaitu areal konservasi dan pemanfaatan lahan basah. Ditetapkan berdasarkan kesepakatan 18 negara yang berkumpul di kota Ramsar- Iran tanggal 2 Februari 1971 yang menandatangani naskah kerja sama internasional dalam rangka konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara bijaksana. Perjanjian kerja sama tersebut kemudian dikenal sebagai Konvensi Ramsar dan tanggal 2 Februari ditetapkan sebagai Hari Lahan Basah sedunia. Sampai dengan tahun 2000 telah tercatat sebanyak 119 negara yang mengadopsi Konvensi Ramsar tersebut dimana Indonesia mengadopsi Konvensi Ramsar sejak tahun 1985 (WIP-IP, 2000). Keberadaan 50 Lokasi Taman Nasional Sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya adalah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai kedudukan dan peranan penting bagi kehidupan, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan, sehingga : pembangunannya adalah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung dan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lain sehingga kerusakan dan kepunahansalah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem; Untuk menjaga agar pemanfaatannya dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, maka diperlukan konservasi sehingga selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan Dengan pertimbangan bahwa Peraturan perundangan yang masih ada merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional, maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Saat ini telah ditetapkan sebanyak 50 lokasi Taman Nasional di Indonesia yang sistem pengelolaannya dipegang oleh Departemen Kehutanan Republik Indonesia dengan penyebaran lokasi yaitu di Pulau Sumatera 11 lokasi, Pulau Jawa 12 lokasi, Pulau Bali dan Nusa Tenggara 6 lokasi, Pulau Kalimantan 8 lokasi, Pulau Sulawesi 8 lokasi, dan di Pulau Maluku dan Papua sebanyak 5 lokasi. Diantara 50 Taman Wisata itu ada 6 yang ditetapkan sebagai Cagar Biosfer (Taman Nasional Gunung Leuser, Siberut, Gunung Gede Pangrango, Komodo, Tanjung Puting, dan Lore Lindu.), 6 yang ditetapkan sebagai World Heritage Sites (Taman Nasional Gunung Leuser, Kerinci Seblat, Bukit Barisan Selatan, Ujung Kulon, Komodo, dan Lorentz.), dan 2 yang ditetapkan sebagai Ramsar Sites (Taman Nasional Berbak dan Danau Sentarum). Penyebaran lokasi 50 Taman Nasional Indonesia tersebut dapat dilihat pada Peta (masih terganbarkan 39 lokasi). Sedangkan mengenai uraian dan rincian dari masing-masing lokasi Taman nasional dapat dilihat pada bagian selanjutnya dari tulisan ini. Petunjuk Memasuki Lokasi Taman Nasional Apabila Anda akan berkunjung ke salah satu dari Taman Nasional ini maka sebaiknya mencari informasi dahulu kepada instansi berwenang terdekat (kehutanan yang menangani masalah Taman Nasional) baik di Pusat (Jakarta/Bogor) maupun di daerah setempat atau melalui agen-agen perjalanan. Sehingga pada waktu menuju lokasi sudah menguasai/memahami petunjuk dan tata cara masuk lokasi dan perijinannya sesuai maksud kunjungan (terutama untuk tujuan penelitian, turis asing, dlsb.). Untuk menambah informasi tata cara berkunjung ke salah satu Taman Nasional kami sampaikan petunjuk untuk beberapa lokasi (sebagai contoh) : Cara berkunjung ke Taman Nasional Komodo Cara berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon Cara berkunjung ke Taman Nasional Wakatobi Sedangkan Tip demi kenyamanan selama berkunjung di salah satu kawasan Taman Nasional antara lain diharapkan: 1. Menggunakan pakaian dan sepatu lapangan (a.l pakaian cukup tebal dan berlengan panjang, sepatu yang nyaman dipakai dan tidak mudah licin). 2. Membawa makanan, minuman, perlengkapan, dan peralatan yang secukupnya sesuai dengan tujuan kunjungan. 3. Membawa obat-obatan P3K (a.l obat sakit kepala, sakit perut, obat luka, obat malaria, obat antiracun/bisa, obat- obatan anti nyamuk, serangga dan cream untuk mencegah kulit terbakar). 4. Tidak mengeluarkan kata-kata yang bersifat arogan dan perbuatan yang tidak senonoh. 5. Tetap waspada selama kunjungan terutama terhadap bahaya ular, jalan licin, daerah yang mudah longsor, dan sebagainya. 6. Mematuhi petunjuk baik yang terdapat pada papan-papan petunjuk/ informasi maupun yang disampaikan oleh petugas taman nasional. 7. Mempelajari ciri-ciri atau jenis-jenis tumbuhan/satwa yang beracun/ berbisa. 8. Khusus yang akan melakukan kegiatan pengamatan satwa/tumbuhan/biota laut, disarankan agar membawa buku panduan maupun peralatan seperti teropong, kaca pembesar, dan sebagainya. 9. Khusus yang akan melakukan kegiatan seperti mendaki gunung, menjelajah hutan, arung jeram dan menyelusuri sungai, agar membawa kantong plastik untuk membawa kotoran (seperti sampah, botol, dan lain-lain) yang habis digunakan dari dalam hutan untuk dibuang pada tempat yang telah disediakan.

Selasa, 15 November 2011

Cara melestarikan flora dan fauna

    Indonesia memiliki banyak kawasan yang dilindungi dalam bentuk suaka alam. Kawasan suaka alam diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa hutan suaka alam mencakup kawasan huitan yang  karena sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus bagi perlindungan alam hayati dan manfaat-manfaat lainnya. Kawasan tersebut terdiri atas Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa.
Cagar Alam adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melindungi tumbuhan dan lingkungannya agar dapat tumbuh secara alami.
Suaka Marga Satwa adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melindungi dan melestarikan berbagai jenis hewan agar terhindar dari kepunahan.
Peta Persebaran Taman Nasional di Indonesia
Peta Persebaran Taman Nasional di Indonesia
Persebaran Kawasan suaka alam yang dilindungi di indonesia :

1. PULAU SUMATRA
2. PULAU JAWA
3. Bali dan Nusa Tenggara
4. KALIMANTAN
5. PULAU SULAWESI
6. MALUKU dan PAPUA